Kesigapan Warga Kampung Warna Jodipan dalam menghadapi Bencana Kebakaran
Abstract
Kampung Warna merupakan kawasan yang berada di wilayah RW 2 Kelurahan Jodipan Kota Malang, dan berlokasi di RT. 06, RT.07, dan RT. 09. RW 02 memiliki tingkat kepadatan yang tergolong tinggi karena memiliki kepadatan penduduk > 200 jiwa/ha. Paramater dalam menentukan wilayah rawan kebakaran dapat dilihat melalui 4 variabel, yaitu: kepadatan penduduk, kualitas bangunan, kepadatan bangunan, dan tingkat kerapatan jaringan jalan. Berdasarkan klasifikasi wilayah rentan bencana kebakaran permukiman dibagi menjadi 3 kategori, yaitu rendah, sedang, dan tinggi. Kegiatan pengabmas ini dilakukan sebanyak 4 kali dan diikuti oleh 30 peserta. Salah satu cara untuk mencegah terjadinya kebakaran adalah dengan meningkatkan pengetahuan terhadap penggunaan alat pemadam api ringan, karena alat pemadam api ringan merupakan salah satu cara mencegah api menjadi besar. Selain meningkatan pengetahuan dan keterampilan masyarakat penanggulangan kebakaran diperlukan koordinasi dan kerjasama dari berbagai pihak, oleh karena itu perlu adanya tim tanggap darurat bencana. Kinerja tim tanggap darurat perlu ditunjang dengan ketersediaan sarana dan prasarana agar penanggulangan kebakaran dapat dijalankan dengan optimal. Tim tanggap darurat bencana di kampung warna Jodipan RT 06, RT 07, dan RT 09 telah terbentuk sesuai dengan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan sehingga mampu menjalankan peran berdasarkan tanggung jawab masing-masing. Tim tanggap darurat bencana telah disahkan oleh perangkat desa setempat. APAR dan safety sign (penanda APAR, jalur evakuasi dan titik kumpul) telah terpasang di kampung warna Jodipan RT 06, RT 07, dan RT 09. Pemasangan APAR dan safety sign terlaksana dengan bantuan seluruh masyarakat.
Downloads
References
Peraturan Menteri Pekerja Umum Nomor 20 Tahun 2009 tentang pedoman teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan.
Ramli, Soehatman. (2010). Petunjuk Praktis Manajemen Kebakaran (Fire Management). Jakarta: PT. Dian Rakyat.
Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Lembar Negara RI Tahun 2007, No.66. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman. Lembar Negara RI tahun 2011, No.7. Sekretariat Negara. Jakarta.
Copyright (c) 2022 Journal of Community Engagement in Health

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.