Sosialisasi Tentang Aspek Hukum Rekam Medis di Puskesmas Dadok Tunggul Hitam
DOI:
https://doi.org/10.30994/jceh.v4i2.287Keywords:
Aspek Hukum, Rekam Medis, SosialisasiAbstract
Puskesmas berperan sebagai suatu organisasi kesehatan fungsional yang memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat. Semua fasilitas asuhan kesehatan wajib menyelenggarakan rekam medis termasuk itu puskesmas. Dalam penyelenggaraan rekam medis, tidak saja petugas rekam medis yang wajib mengacu pada standar, pedoman, atau pun aturan hukum terkait rekam medis, namun pihak lainnya yang menangani pasien seperti dokter, perawat, maupun tenaga kesehatan lainnya juga perlu paham dan patuh terhadap aturan hukum terkait rekam medis ini. Hal ini berguna untuk meminimalisir kejadian-kejadian yang dapat merugikan pihak puskesmas maupun pasien. Tujuan dari pengabdian ini adalah memberikan sosialisasi terkait aspek hukum terkait rekam medis. Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini dilaksanakan pada tanggal 16 September 2021. Adapun hasil dari kegiatan sosialasi ini adalah adanya peningkatan pengetahuan peserta terkait aspek hukum terkait rekam medis dengan nilai rata-rata 53 meningkat menjadi 85 point